EKONOMI Kelas VIII smt I: KELANGKAAN dan KEBUTUHAN MANUSIA
SK : Memahami kegiatan pelaku ekonomi dimasyarakat
KD: Mendeskripsikan hubungan antara kelangkaan sumber daya
dengan kebutuhan manusia yang tidak terbatas
Kelangkaan adalah suatu kondisi atau
keadaan dimana barang atau jasa yang kita butuhkan tidak tersedia atau
jumlahnya lebih sedikit dari jumlah yang dibutuhkan serta sulit untuk
memperolehnya.
Faktor-faktor penyebab terjadinya
kelangkaan yaitu:
- Alat pemuas kebutuhan jumlahnya terbatas, banyak yang
membutuhkan dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis
- Alat pemuas kebutuhan sukar untuk diperoleh, lokasinya
jauh dan harus dengan mengeluarkan suatu pengorbanan tertentu
- Ulah manusia yang tidak bijak dalam memanfaatkan sumber
daya alam
- Pengambilan dan pemanfaatan sumber daya alam yang
berlebihan sehingga terjadi pemborosan
- Kebutuhan manusia yang semakin bertambah seiring dengan
jumlah manusia yang juga terus bertambah
Usaha-usaha manusia dalam mengatasi
kelangkaan dan memanfaatkan sumber daya dalam memenuhi kebutuhan antara lain:
- Menentukan skala prioritas kebutuhan
- Memanfaatkan sumber daya alam secara efisien dan efektif
serta menggali yang belum terangkat
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan keterampilan
untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Mengelola dan mendayagunakan sumber daya modal secara
tepat guna, rasional (penuh perhitungan dan cermat), arif dan bijaksana
Kebutuhan manusia adalah segala
sesuatu yang diperlukan oleh manusia dan harus dipenuhi agar dapat agar dapat
hidup layak
Pengelompokan macam-macam kebutuhan
manusia
Pengelompokan macam-macam kebutuhan
manusia yaitu:
- Kebutuhan berdasarkan tingkat kepentingan (kebutuhan
primer, sekunder dan tersier)
- Kebutuhan berdasarkan waktu pemenuhan (kebutuhan masa
kini dan masa datang)
- Kebutuhan berdasarkan sifat (kebutuhan jasmaniah dan
rohaniah)
- Kebutuhan berdasarkan subjek (kebutuhan pribadi dan
social)
Faktor-faktor yang mempengaruhi
kebutuhan manusia yang beraneka ragam yaitu:
- Sifat manusia yang tidak pernah puas
- Pertambahan jumlah penduduk
- Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Perubahan taraf hidup yang semakin meningkat
- Kebudayaan dan peradaban manusia yang semakin maju
- Semakin mudahnya transportasi
Skala prioritas kebutuhan adalah
suatu daftar tentang berbagai macam kebutuhan hidup yang disusun berdasarkan
kepentingannya, dari yang paling penting dan mendesak, dapat ditunda
pemenuhannya hingga tak perlu ditunda
Contoh penyusunan skala prioritas
kebutuhan manusia yaitu:
Misalnya seorang petani memiliki
berbagai macam kebutuhan untuk dapat mengolah usaha pertaniannya. Agar petani
tersebut dapat memenuhi segala macam kebutuhan yang diperlukan, sebaiknya
petani tersebut menyusun skala prioritas kebutuhan.
Daftar jenis kebutuhan petani:
- Upah
- Pupuk
- Perluasan lahan
- Alat pertanian
- Obat-obatan
- Bibit unggul
Daftar urutan kebutuhan petani
setelah diurutkan berdasarkan kepentingannya (daftar skala prioritas petani):
1)
Alat pertanian
2)
Bibit unggul
3)
Pupuk
4)
Obat-obatan
5)
Upah
6)
Perluasan lahan
Pengertian alat pemenuh/ pemuas
kebutuhan adalah barang dan jasa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
manusia
Macam-macam alat pemenuh/ pemuas
kebutuhan
Macam-macam alat pemenuh/ pemuas
kebutuhan yaitu:
- Alat pemuas kebutuhan menurut wujudnya (barang berwujud
dan barang tidak berwujud)
- Alat pemuas kebutuhan menurut kelangkaannya (barang
bebas dan barang ekonomi)
- Alat pemuas kebutuhan menurut hubungannya dengan barang
lain (barang substitusi dan barang komplementer)
- Alat pemuas kebutuhan menurut sifatnya (barang bergerak
dan barang tidak bergerak atau tetap)
- Alat pemuas kebutuhan menurut tujuan penggunaannya
(barang konsumsi dan barang modal)
Para pelaku kegiatan perekonomian di
Indonesia yaitu:
- Rumah tangga (rumah tangga sebagai konsumen dan rumah
tangga sebagai produsen dan distributor)
- Masyarakat (masyarakat sebagai konsumen, produsen dan
distributor)
- Perusahaan (perusahaan sebagai produsen, konsumen dan
distributor)
- Koperasi (koperasi sebagai konsumen, produsen dan
distributor)
- Negara (Negara sebagai konsumen, produsen dan
distributor), selain sebagai pelaku kegiatan ekonomi Negara juga berperan
sebagai pengatur kegiatan ekonomi
Peranan BUMN, BUMS dan Koperasi
yaitu:
- Peran BUMN
- Melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945
- Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik
- Mencegah timbulnya monopoli swasta
- Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak
diminati oleh pihak swasta dan koperasi
- Peran BUMS
- Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan
kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi
- Membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan
negara
- Membantu pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa
non-migas
- Mitra pemerintah dalam rangka mengelola sumber daya
alam dan sumber daya lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
- Menyediakan kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf
hidup dan kesejahteraan
- Peran Koperasi
- Alat pendemokrasi ekonomi
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat
- Membantu pemerintah mengelola cabang-cabang produksi
yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
- Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia
- Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi
perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip
koperasi Indonesia
Tujuan BUMN, BUMS dan Koperasi
Tujuan BUMN, BUMS dan Koperasi
adalah:
1)
Memperkokoh usaha pokok
2)
Mempertajam daya saing
3)
Meningkatkan nilai tambah/ keuntungan
4)
Menambah manfaat yang lebih baik
5)
Menciptakan kesejahteraan masyarakat dan bangsa Indonesia
6)
Untuk memajukan perkonomian Indonesia
7)
Untuk mengembangkan usaha agar dapat tumbuh dengan baik
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 tahun 1992).
Landasan koperasi
Landasan hukum koperasi adalah
Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 (hasil amandemen) sebagai
landasan konstitusionalnya, terutama pasal 33 UUD 1945 yang merupakan landasan
pokok berdirinya koperasi Indonesia
Azas koperasi
Koperasi Indonesia berdasarkan pada pasal
33 UUD 1945, dalam melakukan kegiatannya koperasi Indonesia berasaskan pada
prinsip kekeluargaan
Sejarah koperasi
Koperasi di Indonesia mulai dirintis
pada tahun 1896 oleh seorang patih purwokerto yang bernama Raden Aria
Wirjaatmadja yang mendirikan sebuah usaha simpan pinjam dengan tujuan
memberikan kredit kepada pegawai negeri pribumi agar mereka terlepas dari
cengkeraman lintah darat yang saat itu merajalela. Usaha simpan pinjam itu
diberi nama Hulp En Spaarbank yang artinya bank pertolongan dan simpanan. Pada
tahun 1939 telah berdiri sebanyak 1.712 buah koperasi di Indonesia. Tokoh yang
sangat berjasa dalam memajukan koperasi adalah Drs. Moh. Hatta. Atas
jasa-jasanya pada kongres koperasi kedua tahun 1953 beliau ditetapkan sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Keanggotaan koperasi
Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela dan terbuka, seluruh warga negara Indonesia dapat menjadi anggota
koperasi.
Sumber modal koperasi
Sumber modal koperasi ada dua yaitu
modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal
sebagai berikut:
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota
- Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi
- Simpanan khusus/ lain-lain misalnya: Simpanan sukarela
(simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito
Berjangka
- Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat
dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/
pemberian dan tidak mengikat
Sedangkan modal pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1)
Anggota dan calon anggota
2)
Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
3)
Bank dan Lembaga keuangan bukan bank atau lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4)
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5)
Sumber lain yang sah
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi merupakan
ciri utama atau jati diri koperasi yang merupakan pedoman dalam menjalankan
aktivitas koperasi, dirumuskan dalam undang-undang perkoperasian yang
selanjutnya dijabarkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau
aturan khusus lainnya.
Menuruut UU No. 25 tahun 1992 pasal
5 prinsip-prinsip koperasi Indonesia terdiri dari:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Untuk dapat menjalankan usaha dengan
baik sebuah koperasi harus memiliki perangkat organisasi yang mampu mendukung
kegiatannya. Menurut UU No. 25 tahun 1992 perangkat organisasi koperasi terdiri
dari 3 poin yaitu sebagai berikut:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Badan pengawas
Tujuan koperasi
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Peranan koperasi
Peran Koperasi antara lain:
- Alat pendemokrasi ekonomi
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat
- Membantu pemerintah mengelola cabang-cabang produksi
yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
- Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia
- Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi
perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip
koperasi Indonesia
Ciri-ciri koperasi yaitu:
- Dilihat dari pelakunya:
Koperasi adalah organisasi ekonomi
yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi
terbatas dan mereka secara sukarela menyatukan dirinya didalam koperasi sebagai
upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka
- Dilihat dari tujuannya:
Tujuan usaha Koperasi pada dasarnya
adalah untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya. Misalnya: tujuan koperasi konsumsi adalah menyediakan bahan
kebutuhan pokok para anggotanya agar mereka dapat memenuhi kebutuhan
sehari-hari dengan harga terjangkau
Manfaat koperasi
Manfaat koperasi yaitu:
- Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada
para anggotanya
- Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota
- Meningkatkan kualitas kehidupan anggotanya
- Memperkokoh perekonomian rakyat
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Oleh karena itu, rapat anggota harus
dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah
ditambah satu dari jumlah anggota.
Cara pembagian SHU
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. SHU yang diperoleh
dalam satu tahun dialokasikan untuk beberapa pos yang diatur dan ditetapkan
dalam anggaran dasar koperasi.
Pembubaran koperasi
Koperasi dapat dibubarkan oleh
pemerintah apabila:
- Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam UU No.25 Tahun
1992 tentang perkoperasian dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam
anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.
- Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum
dan atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah mempunyai kekukatan hokum yang pasti.
- Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti
- Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata
selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta
pendirian
Jenis-jenis koperasi
Jenis-jenis koperasi yaitu:
- Menurut jumlah lapangan usahanya (koperasi yang
mempunyai satu bidang usaha dan koperasi yang mempunyai beberapa macam
bidang usaha)
- Menurut jenis usahanya (koperasi konsumsi, kredit/
simpan pinjam, produksi dan koperasi serba usaha)
- Menurut tingkatannya (koperasi primer, pusat koperasi,
gabungan koperasi dan induk koperasi)
- Menurut lingkungannya (koperasi funsional, unit desa
dan koperasi sekolah)
Pasar adalah sarana bertemunya
pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan
kegiatan transaksi jual beli.
Fungsi dan peranan pasar bagi
masyarakat
Fungsi pasar adalah sebagai berikut:
- Fungsi distribusi
- Fungsi pembentukan harga
- Fungsi promosi
Peranan pasar bagi masyarakat yaitu:
1)
Untuk mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
(bagi konsumen)
2)
Untuk memperlancar dalam memasarkan barang (bagi produsen)
3)
Membantu menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pemerintah dalam
melaksanakan pembangunan (bagi pemerintah)
Syarat-syarat terjadinya pasar
adalah sebagai berikut:
- Adanya penjual
- Adanya pembeli
- Tersedia komoditas yang diperjualbelikan
- Terjadinya kesepakatan harga atas barang yang
diperjualbelikan (antara penjual dan pembeli)
Macam-macam pasar yaitu:
- Berdasarkan sifat/ wujud barang dan cara penyerahannya
(pasar konkret dan pasar abstrak), contohnya: pasar konkret (supermarket/
mal), pasar abstrak (penjualan jasa asuransi)
- Berdasarkan luas wilayah kegiatannya (pasar lokal,
pasar nasional, pasar regional dan pasar internasional), contohnya: pasar
lokal (pasar batik), pasar nasional (pasar tenaga kerja), pasar regional
(pasar beras), pasar internasional (pasar kopi)
- Berdasarkan organisasi pasar (pasar persaingan sempurna
dan pasar persaingan tidak sempurna), contohnya: pasar persaingan sempurna
(pasar buku), pasar persaingan tidak sempurna (pasar monopoli)
- Berdasarkan waktu penyelenggaraannya (pasar harian,
pasar mingguan, pasar bulanan dan pasar tahunan), contohnya: pasar harian
(pasar klewer), pasar mingguan (pasar minggu), pasar bulanan (pasar hasil
seni), pasar tahunan (Pekan Raya Jakarta)
- Berdasarkan jenis barang yang diperjualbelikan (pasar
barang konsumsi dan pasar barang produksi), contohnya: pasar barang
konsumsi (pasar ikan), pasar barang produksi (pasar tenaga kerja/ pasar
modal)
Pasar konkrit adalah pasar dimana
barang yang diperjualbelikan benar-benar ada dan penjual dengan pembeli bertemu
secara langsung.
Pasar abstrak adalah pasar dimana
penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung (dilakukan melalui
hubungan jarak jauh) dalam rangka mencapai kesepakatan harga dan jenis barang
yang diperjualbelikan tersebut hanya berupa brosur atau foto saja.
Ciri-ciri pasar konkrit dan pasar
abstrak
Ciri-ciri pasar konkrit adalah:
- Barang yang diperjualbelikan benar-benar nyata/ ada
- Penjual dan pembeli bertemu secara langsung
- Transaksi dilakukan secara tunai
- Barang dapat dibawa/ diambil pada saat itu juga
Ciri-ciri pasar abstrak adalah:
1)
Barang yang diperjualbelikan tidak tersedia/ hanya contoh
2)
Transaksi dilakukan dalam partai besar
3)
Penjual dan pembeli berada ditempat yang berbeda dan berjauhan jaraknya
4)
Transaksi dilandasi oleh rasa saling percaya
Contoh pasar konkrit dan pasar
abstrak
Contoh pasar konkrit yaitu: pedagang
asongan, warung kelontong, toko, mal dll.
Contoh pasar abstrak yaitu: pasar
uang, bursa tenaga kerja dll.
Melakukan simulasi kegiatan jual
beli antara pembeli dan penjual secara sederhana dikelas atau kantin sekolah.
Apabila dimungkinkan bisa dilakukan
pengamatan secara langsung dipasar tradisional.
Sarana/ alat pemuas kebutuhan itu
macamnya ada 2, yaitu barang dan jasa.
barang adalah segala sesuatu alat pemuas kebutuhan manusia yang berwujud.
sedangkan jasa adalah semua alat pemuas kebutuhan manusia yang tidak berwujud.
Macam-macam Barang:
1. Menurut kelangkaannya
2. Menurut tujuan penggunaannya
3. Menurut hubungannya dengan barang lain
4. menurut segi jaminannya
5. menurut proses pembuatannya
barang adalah segala sesuatu alat pemuas kebutuhan manusia yang berwujud.
sedangkan jasa adalah semua alat pemuas kebutuhan manusia yang tidak berwujud.
Macam-macam Barang:
1. Menurut kelangkaannya
2. Menurut tujuan penggunaannya
3. Menurut hubungannya dengan barang lain
4. menurut segi jaminannya
5. menurut proses pembuatannya
Comments
Post a Comment